Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemakzulan Pemimpin AS I Eks Presiden AS Didakwa atas Penghasutan

Trump: Sidang Inkonstitusional

Foto : AFP/Nicholas Kamm

Tolak Bersaksi l Presiden AS, Donald Trump, memperlihatkan halaman muka dari sebuah surat kabar yang menuliskan dirinya tak bersalah dalam sidang pemakzulan pertama pada awal tahun lalu. Pada Kamis (4/2), Trump menyatakan menolak untuk bersaksi dalam persidangan pemakzulan terhadap dirinya dengan alasan proses persidangan itu inkonstitusional.

A   A   A   Pengaturan Font

DPR AS akan menggelar sidang pemakzulan terhadap mantan Presiden Donald Trump pada Selasa (9/2). Trump menyatakan bahwa  dirinya tak mau bersaksi dalam persidangan itu.

WASHINGTON DC - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Kamis (4/2) menolak untuk bersaksi dalam persidangan pemakzulan terhadap dirinya setelah ia dipanggil oleh jaksa penuntut di DPR untuk memberikan bukti. Trump menolak untuk bersaksi karena alasan proses persidangan itu inkonstitusional.
Pengacara Trump menepis permintaan yang dilayangkan dalam sebuah surat yang ditulis jaksa penuntut di DPR, Jamie Raskin, untuk menerangkan apakah serangan pada 6 Januari ke gedung Capitol sebagai sebuah "aksi untuk menarik simpati massa".
"Surat Anda hanya menegaskan apa yang telah diketahui banyak orang. Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Trump," tulis pengacara Trump, Bruce Castor dan David Schoen.
Sementara pengacara tidak mengatakan apakah Trump akan bersaksi, penasihat senior Trump, Jason Miller, mengatakan dengan tegas bahwa Trump tidak akan pernah bersaksi. "Presiden tidak akan bersaksi dalam proses yang inkonstitusional," kata Miller.
Penolakan Trump untuk bersaksi itu dilontarkan 5 hari sebelum digelarnya sidang pemakzulan dengan sebuah dakwaan penghasutan untuk melakukan pemberontakan secara terbuka terhadap Senat AS.
Dalam persidangan pemakzulan kedua yang belum pernah terjadi sebelumnya, Trump dituduh telah mengobarkan serangan ke lembaga legislatif AS oleh para pendukungnya satu bulan lalu demi memaksa penghentian proses untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden November lalu.
Raskin mengatakan persidangan akan membuktikan bahwa perilaku Trump tidak dapat dibenarkan. "Penolakannya secara langsung untuk bersaksi justru akan merugikan dirinya karena akan semakin membuktikan kesalahannya," kata Raskin
Dalam pernyataannya, Raskin pun telah meminta Trump, yang bersikeras bahwa Biden menang karena kecurangan tanpa bukti, untuk bersaksi dalam persidangan pekan depan karena ia saat ini memiliki sedikit alasan untuk menghindari bersaksi seperti terlalu sibuk mengurusi negara seperti kerap ia lakukan saat ia masih menjadi presiden.


Kebebasan Berpendapat
Sementara itu jaksa penuntut di DPR untuk kubu Demokrat menyatakan bahwa Trump secara sendirian bertanggung jawab atas serangan ke gedung Capitol yang menewaskan lima orang. "Dalam pengkhianatan yang amat menyedihkan atas sumpah jabatannya, Presiden Trump telah menghasut massa untuk menyerang gedung Capitol," ujar mereka.
Pada sisi lain tim pembela Trump mengatakan bahwa sebelum serangan terjadi, Trump hanya mendorong para pendukung untuk menolak kemenangan Biden dan apa yang ia lakukan itu merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Untuk menentukan apakah Trump bersalah terkait dakwaan terhadap dirinya dalam sidang pemakzulan ini, dibutuhkan dukungan dua pertiga dari 100 senator, yang berperan sebagai hakim dan juri dalam persidangan ini.
Namun pekan lalu, 45 dari 50 senator Republik menyatakan dalam pemungutan suara bahwa upaya untuk mengadili mantan presiden adalah inkonstitusional. SB/AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top