Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Truk Dilarang Gunakan Solar Subsidi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) melarang kendaraan truk dan untuk menggunakan solar bersubsidi. Larangan itu dibuat mengingat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut meningkat tajam, sementara alokasi tahun ini kurang dibanding tahun 2018.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menduga meningkatkan konsumsi solal subsidi karena diselewengkan oleh truk perkebunan dan pertambangan. Larangan itu telah disebarkan melalui surat edaran BPH Migas. "Aturan itu mulai 1 Agustus lalu,"tegasnya melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9).

Dijelaskan Fanshurullah, truk yang dibatasi ialah yang digunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kehutanan dengan jumlah roda lebuh dari enam buah. Aturan itu dibuat karena konsumsi solar berubsidi sudah menembus 9,04 juta kilo liter (kl), atau 62 persen dari target hingga akhir 2019 yang sebesar 15,11 juta kl.

Selain untuk truk, aturan itu juga membatasi konsumsi solar bagi semua jenis kendaraan angkutan. Untuk angkutan barang roda empat hanya 30 liter, sementara truk dengan roda enam atau lebih 60 liter. Lalu,bagi kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari.

Sementara, DPP Organda menolak dengan tegas Surat yang diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang Roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top