Trenggono Tegaskan Aturan PIT Memihak Nelayan Dan Pelaku Usaha
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota memihak nelayan dan pelaku usaha, karenanya nelayan dan pelaku usaha diminta menyiapkan persyaratan serta menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota memihak nelayan dan pelaku usaha, karenanya nelayan dan pelaku usaha diminta menyiapkan persyaratan serta menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini.
"Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya sepertiVehicle Monitoring System(VMS), saya harap dilengkapi semuanya," ujar Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (18/10).
Trenggono juga menuturkan kebijakan ini diterapkan demi kemajuan sektor perikanan tangkap dan ekologi. "PIT kita terapkan untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi," ungkap dia pada pertemuan tersebut.
Adapun KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. KKP juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri KP Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober lalu.
Terkait kuota penangkapan selama setahun, sambung Trenggono, mekanismenya pelaku usaha yang akan mengajukan jumlahnya. Proses pengajuan dilakukan secara daring sehingga efektif dan efisien. Sedangkan PNBP yang harus dibayar pelaku usaha nantinya berdasarkan hasil tangkapan bukan berdasarkan kuota.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya