Sektor Jasa Keuangan
Tren BPR Bangkrut Berlanjut pada 2024
Foto : istimewa
Salah satu upaya yang dilakukan OJK dalam pengawasan operasional BPR yaitu melalui Single Presence Policy (SPP). Kebijakan diarahkan untuk menggabungkan beberapa BPR yang dimiliki oleh pemilik yang sama untuk memperkuat kondisi BPR.
"Terkait dengan BPR yang diserahkan ke LPS untuk penyelesaian, apa yang ingin dilakukan OJK sesuai dengan pengembangan sektor keuangan (UUP2SK), melakukan konsolidasi untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dari BPR di seluruh Indonesia," terang Mahendra.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya