Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Transjakarta Tak Akan Kompromi Pengendara Masuk "Busway"

Foto : Antara/ Galih Pradipta

Pengendara motor berusaha keluar dari jalur bus Transjakarta untuk menghindari razia polisi di Jalan Sultan Agung, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mempertegas komitmennya mengenai aturan larangan kendaraan roda dua atau lebih masuk jalur Transjakarta.
Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi di Jakarta, mengatakan, konsisten mengimplementasikan semua aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. "Hingga saat ini masih banyak pengendara 'nakal' yang kedapatan nekat memasuki jalur busway," kata Prasetia.
Hal ini ia sampaikan menyusul kejadian beberapa pengendara sepeda motor yang kedapatan menerobos jalur busway di sekitar halte Taman Kota, Koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni) pada Rabu (3/3) sekitar pukul 07.40 WIB.
Dalam video amatir yang beredar, terlihat dua orang petugas sterilisasi jalur tengah menghadang beberapa pengendara motor yang bersikeras menerobos jalur busway.
Namun bukannya merasa bersalah. Salah satu pengendara justru turun dari motornya dan memaksa untuk membuka portal, bahkan memarahi petugas. "Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak untuk kendaraan selain TransJakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," ujar Prasetia.
Kejadian ini, kata Prasetia, bukan kali pertama, sudah sering terjadi dan bahkan memakan korban jiwa. Untuk itu, manajemen BUMD DKI Jakarta ini akan selalu tegas dalam menegakkan aturan-aturan yang berlaku seperti penindakan pengendara penerobos jalur busway. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top