Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik

TransJakarta Masih Sosialisasikan STRP ke Penumpang

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Warga menunggu Bus Transjakarta di Halte Duku Atas, Jakarta, Senin (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) masih menyosialisasikan kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang yang akan menggunakan layanan berbasis bus tersebut.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan massa sosialisasi terkait kewajiban STRP tersebut dilakukan selama tanggal 12 - 13 Juli 2021. "Kesepakatan terakhir kita dengan Dinas Perhubungan memberikan kesempatan dua hari, Senin dan Selasa untuk masa sosialisasi. Ini baru imbauan," kata Achmad Izzul Waro dalam webinar di Jakarta, Senin (12/7).
Achmad Izzul Waro menambahkan setelah masa sosialisasi terkait kewajiban memiliki STRP selesai maka penumpang yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta.
Izzul Waro pun mengharapkan masa sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk segera mengurus STRP agar dapat menggunakan layanan TransJakarta.
"Diharapkan awareness sudah muncul. Mereka yang terpaksa melakukan perjalanan diharapkan sudah lengkapi diri dengan STRP," ujar Izzul.
Pengelola PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Diurus 24 Jam
STRP bagi kebutuhan mendesak perorangan sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat itu bisa diurus 24 jam melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya.
Sementara untuk STRP perusahaan, kata Benni, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya. jon/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top