Transisi Energi Masih Setengah Hati
Baru Bara
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, menekankan dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 merupakan keputusan berbahaya. Batu bara mengandung berbagai jenis unsur racun, termasuk logam berat dan radioaktif.
Ketika batu bara dibakar di pembangkit listrik maka unsur beracun ini terkonsentrasi pada hasil pembakarannya yakni abu terbang dan abu padat (FABA). Ketika FABA berinteraksi dengan air, unsur beracun ini dapat terlindikan secara perlahan, termasuk arsenik, boron, kadmium, hexavalent kromium, timbal, merkuri, radium, selenium, dan thallium ke badan lingkungan. Unsur-unsur ini sifatnya karsinogenik, neurotoksik, dan beracun bagi manusia, ikan, biota air, dan satwa liar.
Banyak laporan dan fakta atas terjadinya perubahan dan penurunan kondisi lingkungan dan kesehatan warga di sekitar PLTU (pembangkit listrik tenaga uap batu bara). Seperti yang dialami warga dan petani di Mpanau Sulawesi Tengah, Cilacap Jawa Tengah, Indramayu dan Cirebon Jawa Barat, Celukan Bawang Bali.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut. "Mestinya utamakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di atas kepentingam ekonomi dan bisnis," tegas Johan melalui keterangan tertulisnya.
Dalam laporan Analisis Timbulan dan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia yang dikeluarkan oleh BAPPENAS disebutkan bahwa FABA termasuk dalam jenis limbah B3 terbanyak dihasilkan pada 2019. Bahkan, Bottom Ash masuk dalam kategori limbah dengan tingkat bahaya tertinggi dengan skor 13 (dari skala 14), sedangkan Fly Ash memiliki skor 11 (dari skala 14).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya