TPST Kertamukti untuk Bantu Atasi Sampah di Bekasi
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berfoto bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, warga Desa Kertamukti, dan pengembang perumahan usai rapat dengar pendapat terkait rencana pembangunan TPST Kertamukti, Senin (10/7).
KABUPATEN BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti di Kecamatan Cibitung merupakan program pemerintah pusat untuk membantu mengatasi dan mengelola sampah daerah itu.
"Pemerintah pusat menjadikanpilot projectdi Kabupaten Bekasi untuk TPST senilai 45 miliar rupiah," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, di Cikarang, Senin (10/7).
Helmi mengatakan keberadaan TPST Kertamukti ini nanti diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam rangka menanggulangi persoalan sampah, termasuk mengurangi volume sampah TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas.
"Kepala Dinas LH juga sudah sampaikan tadi, pembangunan TPST Kertamukti ini harus tetap berjalan karena ada dampak positif dalam penanganan persoalan sampah," katanya.
Dia menilai adanya penolakan warga terkait pembangunan TPST hanyalah bentuk kekhawatiran semata karena menganggap keberadaan tempat pengolahan sampah ini memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitar.
"Hanya kekhawatiran, belum dibangun ataupun belum dilaksanakan. Nanti warga bersama pemerintah pusat dan daerah saling memberikan masukan agar pembangunan ini memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada negatif," ucapnya.
Tetap Dilaksanakan
Perwakilan warga Kertamukti, Abdurahim Ibnu Hakim, mengatakan berdasarkan hasil dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Bekasi, rencana pembangunan TPST tetap terlaksana.
"Hasil rapat TPST tetap terlaksana. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi hasil keputusan ini masih kami pertimbangkan terutama dari aspek potensi bau yang dihasilkan serta rencana pelebaran jalan untuk satu desa," katanya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif ke depan untuk meyakinkan warga agar mau menerima keberadaan TPST Kertamukti di lingkungan perumahan mereka, terlebih persoalan sampah dinilai sensitif.
"Tentu ini soal sosialisasi mungkin yang kurang sehingga yang terlibat kemarin, kita sudah tiga kali pertemuan, saya baru tahu malah dari pertemuan ketiga ini. Untuk warga masih kurang jadi saya harap Dinas Lingkungan Hidup sosialisi terkait TPST ini lebih masif lagi," katanya.
Pihaknya juga berharap keberadaan TPST Kertamukti nanti tidak menimbulkan dampak negatif seperti memunculkan bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga dampak negatif lain.
"Yang kami tolak sebenarnya adalah jarak TPST ini terlalu dekat dengan permukiman. Saya sendiri juga sebenarnya mendukung, jadi mohon dipindahkan saja titik lokasi pembangunannya," kata dia.
Diketahui sebelumnya warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pembangunan TPST di wilayah itu.
Perwakilan warga setempat, Abdurahim Ibnu Hakim, mengatakan alasan penolakan TPST adalah lokasi pembangunan yang berjarak relatif dekat permukiman mereka yakni kurang dari 500 meter.
"Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2013, jarak TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan jarak yang mengacu aplikasi digitalGoogle Maps, titik pembangunan TPST tersebut hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR bahkan kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR.
"Kami mohon kepada para pemangku kebijakan untuk memindahkan rencana pembangunan TPST ini karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman kami," katanya.
Sebagai bentuk penolakan, warga telah memasang spanduk berukuran 4x2 meter sebanyak dua buah di sekitar wilayah yang nanti akan dijadikan TPST sejak satu bulan lalu. Pihaknya juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti warga sepakat menolak pembangunan tersebut.
"Saya warga perumahan Kertamukti Blok E 6 menolak adanya rencana TPST di sini, harusnya cari tempat yang luas jauh dari pemukiman warga, pokoknya di sini tidak layak," kata warga lain, Endang Kusnawati.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merespons penolakan dengan menjadwalkan sosialisasi dan edukasi terkait manajemen pengelolaan TPST dengan sistem 3R kepada warga di sekitar lokasi TPST. Dengan demikian, kesehatan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan warga terjamin.
"Kita akan melakukan upaya musyawarah dengan warga yang menolak agar adawin-win solution," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jhon.
Diketahui, persoalan sampah menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain marak TPS liar, kondisi ini disebabkan TPA Burangkeng telah lama mengalami kelebihan kapasitas.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan untuk menangani persoalan sampah diperlukan strategi, salah satunya desentralisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
"Mindset pengelolaan harus diubah, dari semula hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan," ucapnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya