Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TPN Ganjar-Mahfud Tak Persoalkan Presiden Jokowi Ikut Berkampanye

Foto : antarafoto

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu.

JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1).

Ia mengatakan presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, dia tak pungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengkampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," jelasnya.

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top