Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Total Transaksi Layanan Sertifikat Elektronik BSSN Mencapai 800 Ribu Per Hari

Foto : Agus Supriyatna

Logo BSSN

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Total transaksi layanan sertifikat elektronik yang sudah diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) mencapai 800 ribu per hari. Layanan sertifikat elektronik ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD serta universitas.

Demikian diungkapkan Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut Hinsa, berdasarkan data dan analisis yang BSSN lakukan, pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara bisa menghemat keuangan negara kurang lebih 1,5 triliun.

"Dan angka tersebut berpotensi terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah pengguna sertifikat elektronik yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN atau BUMD dan universitas," ujar Hinsa.

Hinsa juga mengungkapkan, bahwa layanan sertifikasi elektronik BSSN telah mengintegrasikan 681 sistem elektronik dengan jumlah rata-rata sertifikat elektronik yang diterbitkan per bulan mencapai kurang lebih 4.000.

Baca Juga :
Sertifikat Elektronik

"Saat ini, per 13 Mei 2022 BSSN telah menjalin kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan 429 instansi yang terdiri dari 108 instansi pusat dan BUMN serta 321 instansi daerah dan universitas. Per 1 Januari - 31 Desember 2021 jumlah hit transaksi tanda tangan elektronik mencapai 66.032.272," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Ferry Indrawan mengatakan segel elektronik "Be-Seal" yang dibuat BSrE BSSN memberikan jaminan keaslian dokumen elektronik badan usaha atau instansi. Segel elektronik Be-Seal dibuat untuk mendukung kesuksesan dan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia.

"Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebut segel elektronik merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujarnya.

Ditambahkannya, sering kali organisasi perlu menandatangani dokumen sebagai badan hukum dari pada penandatanganan perorangan. Dokumen yang dikirim oleh organisasi melalui internet memerlukan jaminan sumber asal dan integritas, baik untuk alasan kepatuhan maupun untuk memastikan kepercayaan pada merek perusahaan. Ia juga menjelaskan, meskipun hampir memiliki kesamaan dengan tanda tangan elektronik, segel elektronik berbeda dalam segi asilitas otomatisasi.

"Tidak seperti tanda tangan elektronik yang membutuhkan tindakan langsung dari penandatangan, segel elektronik dapat diterapkan baik secara manual maupun otomatis, sehingga prosesnya dapat disederhanakan," ujarnya.

Suatu organisasi, kata dia, dapat menggunakan segel elektronik untuk menandatangani dokumen dengan volume yang banyak untuk dibagikan kepada banyak entitas seperti misalnya e-Faktur yang dikirimkan suatu perusahaan kepada pelanggan. Atau e-Statements yang bisa diunduh melalui Internet banking. Ataupun e-Bills tagihan bulanan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dalam format elektronik. "Juga e-Receipts yang disediakan oleh toko online untuk pelanggan," katanya.

Suatu organisasi, lanjut Ferry, juga dapat menggunakan segel elektronik dan tanda tangan elektronik dalam dokumen yang sama. Pertama-tama segel elektronik diterapkan pada suatu dokumen elektronik kemudian pejabat terkait dan pelanggan dpat membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen tersebut. Dalam satu dokumen hanya bisa dibubuhkan satu segel elektronik namun bisa diberi beberapa tanda tangan elektronik.

"Melalui BSrE, BSSN menyelenggarakan layanan sertifikasi elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik dan segel elektronik Be-Seal guna mendukung kesuksesan dan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top