Tora Sudiro Ditahan
Foto : ISTIMEWA
Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.
Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.
Baca Juga :
Rombongan Pemkot Depok
Pengungkapan kasus Tora, menurut dia, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan lalu.
Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8). Petugas menemukan tiga strip berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya. Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya