![Toko Online Turut Memicu Pelemahan Kurs Rupiah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpez3_fk_resized.jpg)
Toko "Online" Turut Memicu Pelemahan Kurs Rupiah
![Toko Online Turut Memicu Pelemahan Kurs Rupiah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpez3_fk_resized.jpg)
Sebelumnya, Google dan Temasek dalam laporan "e-Conomy SEA 2018" mengungkapkan Indonesia mencetak omzet tertinggi pada empat sektor ekonomi digital di Asia Tenggara, yakni belanja online, travel online, media online, dan transportasi online. Omzet e-commerce di Tanah Air pada tahun ini diperkirakan mencapai 12,2 miliar dollar AS, atau tertinggi di antara negara ASEAN lain, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. (Lihat infografis)
Guna mengendalikan maraknya perdagangan elektronik, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menindak para importir yang selama ini melakukan kecurangan dalam melakukan impor.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
"Jadi, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan baru sebagai bagian dari kebijakan untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan, yaitu terkait dengan threshold atau batasan dari pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman," kata Heru, beberapa waktu lalu.
Dalam aturan yang baru itu, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor sebesar 75 dollar AS per invoice, angka tersebut turun dari yang sebelumnya sebesar 100 dollar AS. Aturan ini diteken pada 6 September 2018, diundangkan tanggal 10 September 2018 dan berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan. "Dasar 75 dollar AS adalah merupakan rekomendasi dari WCO (World Custom Organization). Jadi, WCO mengeluarkan rekomendasi kalau saya konversi itu setara dengan 75 dollar AS," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya