
TNI Tegaskan Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L di RUU TNI Akan Diatur secara Ketat
Foto: AntaraMekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara akan diatur dengan ketat dan sesuai dengan kebutuhan nasional serta tak menganggu prinsip netralitas TNI.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan diatur dengan ketat.
Dok - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)
Menurut Hariyanto penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3).
Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Dia mengatakan aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).
Di mana, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
Pensiun dan Mundur
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) bidang politik, hukum, keamanan yang boleh dijabat personel aktif TNI, dari sebelumnya 15 menjadi 16 K/L, masih dalam pembahasan.
“Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” kata Amelia di Jakarta, Minggu.
Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap aturan yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk mundur dari kedinasannya, apabila ditempatkan pada jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur boleh diduduki personel TNI.
“Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan oleh panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur, pasal ini tetap dan tidak ada perubahan,” katanya.
Amelia mengatakan Panitia kerja (Panja) RUU TNI akan melanjutkan pembahasan kembali di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/3). “Senin akan dibahas kembali di parlemen,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.
Sebelumnya, Selasa (11/3), salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional,Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, danMahkamah Agung. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Strategi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Sebesi
-
Tim SAR Tuntaskan Pencarian Korban di Sungai Citaal Kuningan
-
Pramono Masih Diskusikan Penambahan Kuota Mudik Gratis
-
Disnakertrans Kulon Progo Layani Konsultasi bagi Pekerja yang di-PHK
-
PLN Giatkan Program Pemilahan Sampah Berkelanjutan di Palangka Raya