Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Virus Korona

TNI Dukung Vaksin Nusantara, Tetapi Harus Patuhi Kaidah Ilmiah

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

BERI KETERANGAN I Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad (tengah) didampingi Kapuskes TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono (kanan) dan Wakil Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dr Lukman Maruf (kiri) memberikan pernyataan terkait Vaksin Nusantara, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Achmad Riad menegaskan Vaksin Nusantara bukan program dari TNI. Tetapi TNI akan mendukung penelitian Vaksin Nusantara yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dengan syarat penelitian itu tetap dengan mengikuti kaidah ilmiah.

"TNI akan selalu mendukungnya, dengan catatan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Riad dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4).

Vaksin Nusantara besutan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menuai kontroversi lantaran BPOM belum mengeluarkan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK). Tetapi peniliti Vaksin Nusantara ngotot melanjutkan uji klinis tahap kedua.

Sebelumnya Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, proses pembuatan Vaksin Nusantara melompati proses yang telah disepakati. Menurut Penny, seharusnya Vaksin Nusantara harus melalui tahapan praklinik terlebih dahulu sebelum masuk tahap uji klinik tahap I. Namun, tim yang memproses vaksin tersebut menolak.

Atas dasar itu, TNI pun mengingatkan agar penelitian memiliki sejumlah kriteria tertentu. "Harus ada tiga kriteria penting yang harus dipenuhi, yaitu keamanan, efikasi, dan kelayakannya," kata Riad.

Riad juga menyinggung soal pengurusan perizinan penelitian. Ia mengatakan dalam penelitian ini, penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing.

"Dan tanpa menggangu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan," katanya.

n jon/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top