Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kandungan Lokal

TKDN untuk Proyek Strategis Ditingkatkan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah berupaya mendorong pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap proyek strategis yang didanai negara dan pada produksi manufaktur di Indonesia. Upaya ini dimaksudkan untuk memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia yang cenderung tertutup.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan local content ini untuk semakin meningkatkan kemampuan industri di dalam negeri.

Beberapa regulasi terkait implementasi TKDN, melipiti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Regulasinya akan diharmonisasi. Kami menargetkan kebijakannya akan meluncur pada Januari tahun depan," ungkap Airlangga melalui keterangannya saat menjadi pembicara pada diskusi panel dalam rangkaian acara Rapimnas Kadin 2018 di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11).

Airlangga mmenyebutkan beberapa sektor yang diprioritaskan dalam penerapan TKDN, antara lain industri alat kesehatan. Langkah strategis yang akan dilakukan antara lain dengan mewajibkan penggunaan produk alat kesehatan yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri. Tentu yang sudah mampu memenuhi aspek kualitas dan kuantitas.

"Potensi alat kesehatan saat ini mencapai 6,2 triliun rupiah. Jika kebijakan TKDN nanti diterapkan, bisa punya peluang hingga 10,8 triliun rupiah," ungkap Airlangga.

Pendalaman Struktur

Guna lebih meningkatkan nilai TKDN pada alat kesehatan, Kementerian Perindustrian memacu pendalaman struktur dan menumbuhkan industri komponen dan elektromedikal. Saat ini, rata-rata nilai TKDN produk alat kesehatan nasional sebesar 60 persen.

Sektor selanjutnya, industri alat mesin pertanian. Juga akan diberlakukan wajib penggunaan produk buatan industri dalam negeri serta terus mendorong pendalaman struktur dan penumbuhan industri komponennya. Saat ini, rata-rata nilai TKDN alat mesin pertanian mencapai 43 persen.

Potensi pengadaannya saat ini sebesar 1,5 triliun rupiah dan berpeluang meningkat hingga 13,5 triliun rupiah. Sedangkan, di industri ketenagalistrikan, bakal dilakukan penerapan minimal nilai TKDN seperti untuk pembangkit listrik berkisar 30-70 persen, jaringan transmisi 56-76 persen, dan gardu induk 17-65 persen. Rata-rata TKDN produk ketenagalistrikan nasional telah mencapai 40 persen. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top