Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Birokrasi

Tjahjo Dukung KPK Bentuk Jabatan Fungsional

Foto : Istimewa

PENYEDERHANAAN BIROKRASI -- Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bertemu dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (11/2). Pertemuan ini membahas langkah penyederhanaan birokrasi di KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ke Kemenpan RB pembentukan jabatan fungsional. Kemenpan mendukung langkah komisi anti korupsi tersebut.
"KPK menjadi salah satu lembaga negara yang berkomitmen melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (12/2).
Pada Kamis (11/2), Ketua KPK, Firli Bahuri, menyambangi kantor Kemenpan RB. Kedatangan Ketua KPK ke Kemenpan RB untuk membahas tentang penguatan jabatan fungsional di komisi anti rasuah tersebut.
Sebagai kementerian yang diberi mandat untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi, menurut Tjahjo, Kemenpan RB mendukung langkah KPK. Namun dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Berdasar Kebutuhan
Salah satunya, jabatan fungsional baru yang diusulkan mesti berdasarkan kebutuhan dan bukan keinginan. "Hal lain yang harus diperhatikan perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional," ujar Tjahjo.
Yang sangat penting, kata Menteri Tjahjo, penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai. Karenanya, keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya itu harus diperhatikan.
"Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek," katanya.
Intinya, kata dia, dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. Itu pula yang ditekankan Presiden Jokowi dalam setiap arahannya terkait dengan penyederhanaan birokrasi.
"Dalam arahannya Presiden selalu menekankan jabatan fungsional itu yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Mengenai payung hukum pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, kata Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 2020.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top