Tiongkok Tegaskan Batas Laut di LTS
Buntuti Nelayan l Sebuah kapal Penjaga Pantai Tiongkok sedang membuntuti kapal nelayan Filipina yang berlayar dekat Scarborough Shoal di LTS pada September 2023 lalu. Pada Minggu (10/11)
Foto: AFP/Ted ALJIBEBEIJING - Tiongkok pada Minggu (10/11) menegaskan kembali wilayahnya di sekitar terumbu karang sengketa di Laut Tiongkok Selatan (LTS), dua hari setelah Filipina menetapkan batas lautnya sendiri di perairan yang diperebutkan tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (8/11) lalu, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menandatangani dua undang-undang yang mendefinisikan perairan laut negara itu dan memberlakukan jalur tetap untuk kapal asing, yang memicu tanggapan keberatan oleh Tiongkok hingga Beijing harus memanggil duta besar Manila.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Minggu bahwa pemerintahnya telah menetapkan batas dan mengumumkan garis pangkal laut teritorial yang berdekatan dengan Huangyan Dao (Scarborough Shoal).
“Ini merupakan langkah alamiah pemerintah Tiongkok untuk memperkuat pengelolaan maritim secara sah dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik umum,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Tiongkok.
Tiongkok mengambil alih kendali Scarborough Shoal pada tahun 2012, sebuah fitur strategis di LTS yang paling dekat dengan Filipina. Beijing telah menepis putusan internasional yang menyatakan klaimnya terhadap sebagian besar LTS tidak memiliki dasar hukum. Scarborough Shoal saat ini merupakan titik pertikaian utama atas kedaulatan dan hak penangkapan ikan antara Filipina dan Tiongkok.
Undang-Undang Zona Maritim Filipina yang diteken Presiden Marcos Jr pada akhir pekan lalu menandai perairan yang termasuk dalam wilayah Manila serta wilayah di luar wilayah tersebut yang menjadi hak maritimnya, sebagaimana disetujui oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Penandaan ini termasuk beberapa perairan yang disengketakan oleh Tiongkok yang mengklaim hampir seluruh LTS. Tiongkok saat ini mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh wilayah LTS, termasuk wilayah yang diklaim oleh Filipina, Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Sebelumnya Tiongkok telah memberlakukan hukum domestik yang mencakup LTS, seperti undang-undang penjaga pantai pada tahun 2021 yang memungkinkannya menahan orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran.
Dengan armada kapal penjaga pantai untuk menegaskan klaimnya, Beijing secara rutin menuduh kapal-kapal memasuki wilayah LTS yang termasuk dalam zona ekonomi eksklusif negara-negara tetangganya, dan telah berulang kali bentrok dengan Filipina tahun lalu.
Penolakan Beijing
Sementara undang-undang kedua yaitu Undang-Undang Alur Laut Kepulauan, memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan rute laut dan udara tetap yang dapat dilalui kapal atau pesawat asing, tanpa mengorbankan keamanan nasional Filipina, kata Presiden Marcos Jr pada upacara penandatanganan kedua UU itu.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas menentang tindakan Filipina yang secara serius melanggar kedaulatan teritorial dan hak serta kepentingan maritim Tiongkok di LTS. Beijing lalu memanggil duta besar Filipina di Beijing untuk menyampaikan pernyataan keberatan yang serius atas pengesahan undang-undang tersebut.
“Filipina sering mengirim kapal dan pesawat militer dan penjaga pantai untuk menyusup ke laut dan wilayah udara dekat Huangyan Dao, yang menyebabkan gangguan dan provokasi,” kata Penjaga Pantai Tiongkok dalam sebuah pernyataan pada Minggu, seraya berjanji untuk terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di laut teritorial Scarborough Shoal dan perairan terkait, serta menuduh Manila telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan tersebut.
Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah mengerahkan kapal angkatan laut dan penjaga pantai untuk menghalangi Filipina dari terumbu karang dan pulau-pulau yang menurut Manila terletak di dalam zona ekonomi eksklusifnya di laut tersebut.
Pelaut Tiongkok dilaporkan telah menabrak, memblokir, menggunakan meriam air, dan bahkan menaiki kapal untuk menghalangi Filipina, dan aksi tersebut telah menyebabkan kerusakan dan cedera. AFP/ST/I-1
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- World Plastics Council and Global Plastics Alliance Minta Akhiri Polusi Plastik
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025