Tiongkok Tangkap Bos Pemalsu Vaksin Covid-19
BEIJING - Otoritas Tiongkok menangkap pimpinan kelompok pemalsu vaksin Covid-19 beromzet miliaran rupiah. Kelompok ini memalsukan vaksin dengan bahan larutan garam dan air mineral.
Pelaku bernama Kong itu disebut telah mengumpulkan desain vaksin yang asli. Setelah itu, barulah dia membuat lebih dari 58.000 vaksin palsu.
"Sejumlah vaksin palsu itu telah diselundupkan ke luar negeri, namun kami tidak tahu ke mana saja vaksin itu dijual," demikian keteranagan penegak hukum di Tiongkok seperti dilansir BBC, Selasa (16/2).
Kong adalah satu dari 70 orang yang ditangkap otoritas Tiongkok dalam kasus pemalsuan vaksin. Sejauh ini setidaknya 20 kasus telah diusut. Pemerintah Tiongkok sebelumnya berjanji menindak para pembuat vaksin palsu.
Meski sebagian besar kasus itu mencuat akhir 2020, rincian perkara itu baru dirilis pekan ini. Merujuk putusan pengadilan, Kong dan kelompoknya meraup keuntungan hingga 18 juta yuan. Mereka memasukkan larutan garam atau air mineral ke botol kemasan vaksin. Itulah yang mereka jual sebagai vaksin Covid-19 sejak Agustus tahun lalu.
Kong dan kelompoknya mengirim 600 botol vaksin palsu itu ke Hong Kong November lalu. Setelahnya, vaksin palsu itu dijual ke luar negeri.
Menurut otoritas Tiongkok, penjualan dilakukan lewat orang dalam di perusahaan yang memproduksi vaksin asli.
Dalam kasus lain di Tiongkok, vaksin palsu dijual dengan harga tinggi di rumah sakit.
Ada juga pelaku yang menggelar program vaksinasi. Mereka mengerahkan oknum dokter desa untuk menyuntikkan vaksin palsu ke orang-orang di rumah dan mobil.
Kejaksaan Agung Tiongkok mendesak lembaga di tingkat daerah bekerja sama dengan polisi untuk menghentikan penjualan vaksin palsu itu.
Pemerintah Tiongkok sebelumnya menargetkan dapat memvaksinasi 100 juta orang sebelum Tahun Baru Imlek pekan lalu. Namun sejauh ini, angkanya baru mencapai 40 juta orang.
Kendati demikian, secara umum Tiongkok dianggap berhasil mengendalikan pandemi lewat karantina wilayah, uji Covid-19 secara massal, dan pelacakan kasus yang ketat. BBC/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya