Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiongkok Deportasi 43.000 Pekerja Asing

Foto : ISTIMEWA

Imigrasi Beijing

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekitar 67.000 ekspatriat di Tiongkok tercatat oleh otoritas setempat sebagai pelaku pelanggaran izin kerja dan izin tinggal sepanjang tahun 2022.

Sebanyak 43.000 di antaranya telah dideportasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demikian diungkapkan Badan Imigrasi Nasional China (NIA) dalam pernyataan persnya di Beijing, Selasa (17/1).

Sesuai dengan peraturan keimigrasian di Tiongkok pelaku pelanggaran izin tinggal dikenai denda sebesar 500 yuan atau sekitar 1,1 juta rupiah per hari dan total dendanya tidak boleh lebih dari 10.000 yuan (22,2 juta).

Aturan tersebut juga memungkinkan pelaku yang tidak mampu membayar denda bisa menjalani hukuman kurungan penjara antara lima hingga 15 hari.

Jika pelaku pelanggaran berusia di bawah 16 tahun, wali atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dikenai denda tidak lebih dari 1.000 yuan (2,2 juta).

Otoritas Tiongkok juga mengenakan denda antara 5.000 hingga 20.000 yuan (1,1 juta - 44,5 juta) pada orang asing yang bekerja secara ilegal. Sepanjang tahun 2022, sekitar 115,7 juta orang keluar-masuk Tiongkok

Pada saat Tiongkok sedang menerapkan kebijakan nol Covid19 itu, NIA mencatat 64,6 juta warga setempat; 46,5 juta warga Hong Kong, Makau, dan Taiwan; dan 4,4 juta warga asing yang masuk melalui pos-pos perbatasan di wilayah daratan Tiongkok.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top