Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiongkok Berlakukan UU Pemeriksaan Elektronik

Foto : istimewa

UU Antispionase | Kantor Kementerian Keamanan Negara Tiongkok di Beijing saat diabadikan beberapa waktu lalu. Pada Senin (1/7), Tiongkok mulai memberlakukan UU yang menetapkan kewenangan untuk menindak aksi mata-mata.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menindak terjadinya aksi mata-mata, Tiongkok telah memberlakukan undang-undang baru yang mengizinkan otoritas keamanan nasional memeriksa perangkat elektronik jika dicurigai adanya spionase

BEIJING - Tiongkok pada Senin (1/7) memberlakukan undang-undang baru yang mengizinkan otoritas keamanan nasional untuk memeriksa perangkat elektronik jika dicurigai adanya spionase. Kementerian Keamanan Negara Tiongkok menerapkan undang-undang yang menetapkan kewenangan untuk menindak aksi mata-mata.

"Undang-undang tersebut menetapkan prosedur pemeriksaan ponsel, komputer pribadi, dan perangkat lain milik individu serta organisasi. Para pejabat diminta untuk membuat notifikasi dengan persetujuan dari otoritas keamanan nasional di tingkat kota atau lebih tinggi," ungkap Kementerian Keamanan Negara Tiongkok seperti dikutip dari kantor beritaNHK, Senin.

Namun, undang-undang itu mengizinkan inspeksi di tempat dalam kasus-kasus mendesak jika mendapat persetujuan dan menjelaskan kapasitasnya. Kementerian itu menekankan bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mencegah kegiatan ilegal yang membahayakan keamanan nasional. SB/NHK/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top