Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiongkok Berang Terhadap Australia

Foto : AFP/DAVID GRAY

Tawaran Australia - PM Australia, Scott Morrison, saat melakukan konferensi pers di Parliament House di Canberra beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers Kamis (9/7) PM Morrison menawarkan perpanjang masa berlaku visa dan pemberian status penduduk permanen bagi ribuan warga Hong Kong.

A   A   A   Pengaturan Font

SYDNEY - Perdana Menteri Australia Scott Morrison, pada Kamis (9/7) mengatakan bahwa pemerintahnya akan memperpanjang masa berlaku visa bagi 10.000 warga Hong Kong yang saat ini sudah berada di negara itu.

Pernyataan ini diumumkan sehari setelah Tiongkok meresmikan kantor baru untuk agen keamanannya di Hong Kong guna mengawasi implementasi undang-undang keamanan yang menargetkan tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan keterlibatan pihak asing.

"Akan ada warga Hong Kong yang mungkin sedang mencari tempat lain untuk pindah, untuk memulai kehidupan baru di tempat lain, membawa serta keterampilan mereka, bisnis mereka," kata PM Morrison dalam sebuah konferensi pers, Kamis.

PM Morrison mengatakan sekitar 10.000 warga dan penduduk Hong Kong di Australia yang memegang visa pelajar atau kerja sementara akan diizinkan untuk tinggal di negara itu dengan masa tambahan lima tahun, terlepas dari akhir masa berlaku visa mereka saat ini.

"Jika Anda memegang visa sementara, visa Anda akan diperpanjang hingga lima tahun mulai hari ini, dengan tambahan waktu Anda sudah berada di Australia, dengan jalur menuju (status) tempat tinggal permanen di akhir periode," imbuh PM Australia itu.

Sebelumnya UU keamanan yang baru diberlakukan di Hong Kong telah menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah negara di berbagai penjuru dunia. Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, bahkan mengatakan telah membahas langkah-langkah Tiongkok di Hong Kong dengan negara-negara mitra keamanan "Five Eyes " yaitu Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada.

Selain memperpanjang visa dan tawarkan perlindungan, Australia juga menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan mengumumkan langkah-langkah untuk menarik warganya dan kegiatan bisnis dari pusat keuangan Asia itu.

PM Morrison mengatakan undang-undang keamanan nasional yang baru diperkenalkan pekan lalu di Hong Kong, telah membuat perubahan mendasar.

"Australia sedang menyesuaikan undang-undangnya, undang-undang kedaulatan kami, program imigrasi kedaulatan kami, hal-hal yang menjadi tanggung jawab kami dan yurisdiksi kami, guna mencerminkan perubahan yang kami lihat terjadi di sana," ucap PM Morrison.

Sesaat sebelum pengumuman ini, Kementerian Luar Negeri Australia telah memperingatkan warganya yang berada di Hong Kong tentang risiko penahanan berdasarkan undang-undang keamanan yang baru, yang dinilai banyak memiliki pasal karet.

Pemerintah Australia juga mendesak warga negaranya untuk mempertimbangkan kembali kepentingan mereka untuk tetap tinggal di Hong Kong, jika mereka memiliki kekhawatiran terkait UU tersebut.

Selain Australia, Selandia Baru juga mengatakan pihaknya juga tengah meninjau kembali hubungannya dengan Hong Kong karena undang-undang keamanan ini.

Tanggapan Tiongkok

Menanggapi pernyataan PM Morrison, kantor Kedutaan Besar Tiongkok di Canberra menyatakan sikap pemerintah Australia itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan merupakan campur tangan terhadap masalah dalam negeri Tiongkok.

"Tiongkok amat menentang tudingan dan langkah-langkah tak berdasar yang diumumkan Australia," demikian pernyataan kantor Kedubes Tiongkok. "Kami meminta agar Australia segera menyingkir jangan mencampuri urusan Hong Kong," imbuh mereka.

Sebelumnya Beijing telah menerapkan tarif impor bagi produk Australia dan mempersulit perdagangan sejumlah komoditas tertentu karena sikap Australia mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok seperti merecoki peringatan penumpasan aksi di Lapangan Tiananmen 1989. AFP/DW/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top