Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Masyarakat

Tingkatkan Pengurusan Dokumen Kapal Perikanan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat termasuk pengurusan dokumen kapal perikanan. Komitmen ini dilakukan dalam gelaran bertajuk Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Subsektor Perikanan Tangkap.

Dalam kegiatan tersebut, para nelayan menyampaikan berbagai hal, di antaranya mereka menilai proses perizinan kapal yang menggunakan jaring tarik berkantong dipersulit, pengurusan sertifikasi kelaikan kapal perikanan yang lama, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), izin alokasi penangkapan ikan di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), serta tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang memberatkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menegaskan KKP terus berupaya untuk memberikan solusi bagi para nelayan. Berbagai pelayanan dan kemudahan diberikan untuk mendukung aktivitas perikanan tangkap.

"Masalah perizinan sudah clear, kapal eks cantrang didorong untuk beralih menggunakan jaring tarik berkantong. Yang perlu digarisbawahi adalah tidak untuk perizinan kapal baru," kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/7).

Ramah Lingkungan

Zaini menyarankan kepada pelaku usaha perikanan tangkap agar dapat menggunakan alat penangkapan ikan lainnya yang ramah lingkungan dan tidak dilarang. Antara lain pancing, jaring insang, pukat cincin dan lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Menjawab keluhan nelayan terkait kelangkaan BBM, Zaini mengatakan hal ini tidak terlepas dari resesi global yang melanda sehingga berdampak pada berbagai sektor, termasuk sektor kelautan dan perikanan. Sedangkan usulan BBM khusus industri bagi kapal perikanan akan segera dikoordinasikan dengan lembaga terkait yang menangani.

"BBM bersubsidi hanya untuk nelayan kecil, tidak untuk pelaku usaha dengan kapal besar. KKP juga sudah teken kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga terkait BBM ini dengan harapan kuota untuk nelayan semakin terpenuhi, distribusi semakin cepat, serta penyaluran di berbagai SPDN akan semakin lancar," katanya.

Baca Juga :
Terkendala Cuaca

Terkait sertifikasi kelaikan kapal perikanan, merupakan hal baru bagi KKP karena sebelumnya dilakukan di Kementerian Perhubungan. Identifikasi permasalahan yang ada serta masukan dari para pelaku usaha akan segera ditindaklanjuti. KKP juga memastikan akan menerjunkan petugas kelaikan kapal perikanan untuk memberikan pelayanan kepada nelayan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top