Tingkatkan Pengawasan, Ditjen Hubla Digitalisasi Layanan Bidang Kenavigasian
Rapat Koordinasi Teknis Kenavigasian tahun 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, sesuai amanah Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Kenavigasian bertanggungjawab dalam menjamin tersedianya prasarana serta terselenggaranya program keselamatan pelayaran.
"Tanggung jawab yang harus dipenuhi Bidang Kenavigasian yaitu penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan selamat, penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran yang cukup dan andal, penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan telekomunikasi marabahaya pelayaran (GMDSS), sistem lalulintas pelayaran (VTS), serta penyelenggaraan Long Range Identification And Tracking System (LRIT) sesuai tuntutan internasional di bidang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran" kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya