Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit dan Ketersediaan Obat
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di beberapa negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita dapat bersama-sama membendung Covid-19," katanya.
Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden.
Pembatasan aktivitas masyarakat semasa PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan dengan pada masa penerapan PPKM sebelumnya.
Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap tenang selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. "Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," ujar Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya