Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - "P2P Lending" Salurkan Pembiayaan Rp601,41 Triliun

Tingkatkan Edukasi "P2P Lending"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Banyak investor individual belum terlalu paham berinvestasi di fintech P2P lending sehingga memicu sejumlah kasus gagal bayar.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan calon investor untuk memahami syarat dan ketentuan pada peer-to-peer (P2P) lending sebelum berinvestasi. Peringatan itu merujuk pada kasus P2P lending yang mengalami gagal bayar baru-baru ini, yaitu PT Investree Radhika Jaya.

"Bagi yang ingin masuk ke P2P lending, mohon pahami dulu bagaimana terms and condition-nya, sehingga tidak terjadi kekecewaan," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono, usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6).

Sebelumnya, Investree melaporkan ada lima perusahaan besar yang mengalami gagal bayar. Perusahaan tersebut terdiri dari PT, CV, atau badan hukum yang bergerak di sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi.

Triyono mengatakan kelima perusahaan yang mengalami gagal bayar tersebut sebelumnya memiliki rekam jejak yang baik. Namun, mereka menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19 sehingga mengalami gagal bayar. "Setelah kami teliti lagi, kasus tersebut sangat terkait dengan investor individual yang belum terlalu paham berinvestasi di P2P lending," jelas Triyono.

Karena itu, Triyono mengatakan penting untuk memahami sistem P2P lending terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top