Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkat Pelayanan Publik, Ditjen Hubla Lakukan Diseminasi Pendokumentasian

Foto : Istimewa.

Kegiatan Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai informasi, pelayanan publik harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Secara teknis, pelaksanaan ketentuan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 263 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top