Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkat Pelayanan Publik, Ditjen Hubla Lakukan Diseminasi Pendokumentasian

Foto : Istimewa.

Kegiatan Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas layanan publik, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan kegiatan "Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik" termasuk penggunaan microsite pada portal Hubla untuk dokumentasi dan publikasi capaian kinerja.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat. Acara yang digelar secara daring dan luring di Jakarta pada 20 - 23 Februari ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Andy Sutomo Panjaitan yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya memastikan bahwa pelayanan publik dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita semua menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian integral dari tugas dan tanggung jawab kita dalam mendukung pembangunan sektor perhubungan laut," ujar Lollan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Lollan menyoroti peran penting microsite dalam menyebarkan capaian kinerja, seperti hasil survei kepuasan masyarakat. Hal ini diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi seputar perhubungan laut.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi dalam menilai keberhasilan pelaksanaan layanan publik. Evaluasi atas monitoring pelaporan dokumentasi layanan publik yang dilakukan pada Januari 2024 memberikan gambaran yang berharga bagi semua pihak.

"Kita semua sepakat bahwa layanan publik yang baik adalah bagian penting dari tugas dan tanggung jawab kita dalam memajukan sektor perhubungan laut," ujarnya.

Sebagai informasi acara ini dihadiri oleh perwakilan dari unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Ditjen Hubla yang berjumlah 302 (tiga ratus dua) yang terdiri atas 6 (enam) unit kerja kantor pusat dan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) unit pelaksana teknis (UPT).

"Tugas dan tanggung jawab sebagai unit penyelenggara pelayanan publik telah diatur secara jelas, dan sudah nyata kita laksanakan dalam pelaksanaan layanan di bidang transportasi laut," tegas Lollan.

Oleh karena itu, melalui program "Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik", Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan publik, salah satunya dengan pelaksanaan dokumentasi melalui microsite pada portal Hubla.

Selain Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik, guna memberikan pengetahuan dan pedoman dalam pelaksanaan pendokumentasian pelayanan publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat juga melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik secara bertahap kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.

"Diharapkan melalui kegiatan Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik, kita semua mendapatkan informasi dan pengetahuan yang utuh mengenai pelayanan publik, sehingga kita dapat berkontribusi positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi laut," ujar Lollan.

Acara "Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Pelayanan Publik" ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor perhubungan laut. Melalui komitmen dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yakin bahwa capaian kinerja bidang reformasi birokrasi akan terus meningkat, sebagai wujud nyata dalam membangun bangsa dan negara.

Sebagai informasi, pelayanan publik harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Secara teknis, pelaksanaan ketentuan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 263 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top