Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindakan Tegas yang Berani, KPK: Putusan Praperadilan Momentum Usut Perkara Helikopter AW 101

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Hakim tunggal Nazar Effriandi membacakan putusan praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW-101) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - KPK menilai putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) menjadi momentum untuk pengusutan perkara tersebut.

"Artinya dengan putusan praperadilan ini maka penyidikan perkara tetap berlanjut dan insyaallah akan ada 'progress' ke depan," kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim tunggal Nazar Effriandi memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Jhon Irfan Kenway selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) yang ditangani KPK.

"Putusan ini kan baru, dan kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara, jadi kira-kira akan ada 'progress' setelah putusan ini," tambah Iskandar.

Tim Biro Hukum KPK mengapresiasi hakim yang dinilai sudah sesuai dengan bukti dan ahli yang diajukan KPK.

"Saya mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan termohon KPK karena memang secara akademis sudah kami sampaikan melalui ahli dan bukti-bukti secara objektif," ungkap Iskandar.

Dalam uraiannya, hakim tunggal Nazar Effriandi menyampaikan sejumlah alasan menolak permohonan pembatalan penetapan tersangka Jhon Irfan Kenway dan pencabutan blokir aset.

Alasan pertama, terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka, hakim Nazar menyebut permohonan tersebut bukan merupakan objek praperadilan.

"Hakim tunggal melihat, oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka hakim tunggal sependapat termohon maka alasan-alasan ini harus ditolak. Baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikannya," kata hakim Nazar.

Sementara terkait permohonan pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri karena merupakan milik pribadi dan bukan milik PT. Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101, hakim Nazar berpendapat hal tersebut sudah masuk ke ranah pembuktian.

"Sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita tersebut termasuk pertanyaan apakah benda yang disita sebagai milik tersangka atau orang lain sehingga ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa pokok perkara," ungkap Hakim Nazar.

Hakim tunggal menilai KPK sebagai termohon juga sudah memberikan bukti-bukti surat yang cukup terhadap alasan pemblokiran.

"Hakim sependapat dengan termohon bahwa pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan. Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara. Apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian sehingga alasan-alasan pemohon harus ditolak," ungkap hakim.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AgustaWestland (AW) 101, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW 101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun atas perintah Presiden Joko Widodo maka pengadaan itu dibatalkan.

Namun ternyata muncul perjanjian kontrak No.KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri tentang Pengadaan Heli Angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017, tapi belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnyaLetnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau,Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top