Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 29 Apr 2021, 22:39 WIB

Tindakan Tegas Ini Patut Ditiru, Oknum Kades di Tulungagung Didenda Gegara Sebar Duit Picu Kerumunan

Foto tangkap layar aksi bagi-bagi duit Kades Kepuh yang memicu kerumunan dan viral di media sosial di Tulungagung.

Foto: ANTARA/HO

Tulungagung - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diperiksa intensif jajaran satpol PP setempat, kemudian dikenai sanksi dendakarena melakukan aksi sebar duit kepada warganya sehingga memicu kerumunan.

"Ya, kami sudah mengidentifikasi pelaku bagi-bagi uang kertas yang viral di media sosial itu. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," tutur Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP TulungagungArtista Nindya Putra atau Genot di Tulungagung, Rabu.

Oknum kades dimaksud adalah Kepala Desa Kepuh Winarto.

Kepada petugas penyidik satpol PP, Winarto berdalih acara bagi-bagi duit itu terjadi spontan usai acara senam dan bagi-bagi takjil di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

Kebetulan dalam acara itu hadir Mbok Darmi, warga yang kerap bersih-bersih di Balai Desa Kepuh namun tak punya penghasilan tetap.

Winarto saat itu berniat memberikan tips atau sedekah uang kepada Mbok Darmi.

Namun, tindakan spontannya memantik reaksi anak-anak desa untuk mendekat dan meminta uang yang sama.

Karena dikerubuti anak-anak dan warga, Winarto lalu membagikan sejumlah uang kertas yang total nominalnya sekitar Rp250 ribu yang dibagi dan sebarkan secara acak.

"Begitu kronologi yang diakui Winarto dengan dalihwarga segera bubar dan tidak lagi mengerumuninya," kataGenot menceritakan kronologi aksi sebar duit yang terekam video dan disebar di media sosial tersebut.

Lantaran sudah mengakui bahwasatpol PP menjatuhkan sanksi denda kepada Winarto dan beberapa warga yang terlihat dalam video itu.

"Karena penanggung jawab acara adalah Kades, denda per orang sebesar Rp25 ribudikalikan jumlah orang yang ada di video yang diperkirakan sekitar 20 orang. Dengan demikian, total denda yang kami kenakan sebesar Rp500 ribu," katanya.

Pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020tentang Protokol Kesehatan.

Selain denda, Winarto juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.