Tindak Tegas, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu Ditangkap
Foto : Antara/HO-Humas Polres Agam
Anggota Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (15/92023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya