Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap

Foto : Antara/Aditya Rohman

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin bersama jajaran Satnarkoba Polres Sukabum Kota didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih saat memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita dari puluhan tersangka pada Rabu, (18/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Tindak tegas, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap puluhan pengedar dan penyalahguna narkoba di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam tiga bulan terakhir.

"Dari pengungkapan 29 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kami berhasil menangkap 37 tersangka," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Rabu, (18/10).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka sabu-sabu sebanyak 251,98 gram, 2.819 gram ganja kering, 185 butir psikotropika dan 4.193 butir obat keras terbatas.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, seperti Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Gunungguruh, Cisaat dan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi

Kemudian di Kecamatan Gunungpuyuh, Cikole, Cibeureum, Warudoyong, Baros dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Puluhan tersangka ini ini merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba.

Adapun modus untuk mengedarkan barang haramitu mulai dari sistem transfer, tempel dan komunikasi melalui telepon seluler. "Tidak ada residivis, semuanya adalah pemain baru dan untuk barang buktinya dipasok dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung maupun dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Adapun pasal yang diterapkan ke seluruh tersangka ini, ada tiga undang-undang yaitu untuk pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk pengedar psikotropika dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan pengedar obat keras terbatas ilegal dijerat menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Hingga saat ini Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini, karena seperti diketahui kasus peredaran narkoba biasanya merupakan jaringan dan diharapkan pemasok atau bandarnya bisa segera ditangkap.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top