![Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi](https://koran-jakarta.com/images/article/tindak-tegas-polres-majalengka-jabar tangkap-tersangka-korupsi-bantuan-koperasi-231018234113.jpg)
Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi
![Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi](https://koran-jakarta.com/images/article/tindak-tegas-polres-majalengka-jabar tangkap-tersangka-korupsi-bantuan-koperasi-231018234113.jpg)
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat melakukan konferensi pers di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, Indra mengungkapkan tindakan MS yang membuat miris yaitu tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana dan menjadikannya fiktif.
Ia memastikan dalam menangani kasus ini, pihaknya melibatkan saksi ahli dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Adapun untuk hukuman yang bakal diterima MS, kata Indra, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar. "Kami terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat," ucap dia.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya