Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Pangan

Tindak Tegas Perusahaan Tak Penuhi Kuota DMO

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudisthira

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah perlu mengambil langkah tegas seiring kenaikan harga minyak goreng subsidi atau yang biasa disebut MINYAKITA. Selain stoknya langka di pasaran, harga minyak tersebut juga melampaui harga eceran tertinggi (HET) sehingga membuat masyarakat resah.

"Kenaikan Domestic Market Obligation (DMO) untuk MINYAKITA mendesak tetapi secara paralel harus ada penegakan sanksi bagi perusahaan sawit yang belum memenuhi kuota DMO," tegas Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudisthira pada Koran Jakarta, Rabu (8/2).

Dia menjelaskan kekurangan stok MINYAKITA saat ini erat kaitannya dengan program B35 yang membutuhkan bahan baku minyak sawit dalam jumlah besar. "Idealnya, menjelang Ramadhan dan lebaran, pemerintah harus memprioritaskan crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dibanding biodisel," ungkapnya.

Secara statistik, lanjut Bhima, memang penggunaan CPO untuk bahan baku pangan porsinya menurun dalam beberapa tahun kebelakang, sementara CPO untuk biodisel terus naik.

Dia menegaskan pemerintah bersama aparat mengawasi rantai distribusi MINYAKITA yang rawan terjadi penimbunan dan oplosan, terutama di daerah perbatasan dan pelabuhan.

"Mendag (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) bersama Satgas Pangan harus lebih aktif menjaga kelancaran distribusi. Momentum jelang ramadhan bisa dimanfaatkan oleh spekulan untuk tahan stok. Ini bisa dideteksi lebih dini," ungkap Bhima.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)," tukas Veri.

Seperti diketahui, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, hari ini, Selasa (7/2).

Hasil Pengawasan

Dari pengawasan ini ditemukan, per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan DMO. PT BKP merupakan produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia.

"Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok MINYAKITA per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO," kata Mendag Zulkifli Hasan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top