Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Imigrasi Singaraja Bali Deportasi WNA Belgia

Foto : ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan memberikan sambutan pada sosialisasi pengawasan warga negara asing di Karangasem, Bali, Kamis (15/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain dideportasi, DD juga dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

DD kemudian dideportasi pada Minggu (2/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi pesawat komersial dengan rute penerbangan langsung Denpasar-Amsterdam dan dilanjutkan menuju Brussel, Belgia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap WNA.

Masyarakat, kata dia, dapat menghubungi nomor pengaduan pada 0361-224856.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top