Tindak Tegas, Imigrasi Singaraja Bali Deportasi WNA Belgia
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan memberikan sambutan pada sosialisasi pengawasan warga negara asing di Karangasem, Bali, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.
Namun, melihat potensi pekerjaan di Pulau Dewata, DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan ditangkap oleh petugas imigrasi, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 9 Agustus 2022.
Sehingga, saat ditangkap pada 27 Juni 2023, ia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari atau hampir satu tahun menjadi WNA tanpa dokumen keimigrasian yang resmi atau ilegal di Bali.
DD dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya