Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan di Sektor Keuangan

Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika Dominasi Pencucian Uang di Indonesia

Foto : ISTIMEWA

Ivan Yus­tiavandana, Kepala PPATK - Mengatakan se­lain kedua tindak pidana ter­sebut, kasus pencucian uang juga ditemukan dalam tindak pidana kejahatan kehutanan, perpajakan, perbankan, dan pasar modal

A   A   A   Pengaturan Font

"Indonesia tidak sendiri, beberapa negara juga menemukan hasil yang sama terkait tindak pidana yang paling banyak ditemukan kasus pencucian uangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan tindak pidana korupsi harus dieksplorasi lebih jauh agar menemukan kasus pencucian uang lainnya yang belum terungkap. Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan/atau tujuan penggunaan harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.

Tujuan dari pencucian uang adalah menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan, menghindari tuntutan hukum, serta meningkatkan keuntungan secara tidak sah.

Sebelumnya, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan segala bentuk tindak pencucian uang harus ditindaklanjuti karena bisa menjadi bagian dari praktik korupsi.

"Semua bentuk white collar crime (kejahatan kerah putih) harus ditelusuri. Pencucian uang, korupsi, orang tidak mau bayar pajak, penyelundupan, dan lainnya, itu yang harus dicuci bersih. Masuk zaman ekonomi digital ini, semua yang bodong-bodong seperti itu harus dihilangkan," pungkas Wibisono.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top