Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PSBB Proporsional/Bodebek Masuk Risiko Sedang Covid-19

Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto : (Dok Humas Pemprov Jabar)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak tegas pelaku usaha mau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Pelaku usaha yang langgar protokol kesehatan akan dicabut izinnya.

"Langkah-langkah diambil dalam konteks upaya kita dalam menggerakkan ekonomi, namun berbasis protokol Covid," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, Senin (20/7).

Dalam minggu ini, pihaknya akan menyelesaikan evaluasi terkait berbagai bidang usaha yang telah melakukan uji coba, salah satunya ojek online (Ojol).

Ojol sudah berkomitmen untuk memakai partial di dalam operasionalnya. Namun pada pelaksanaannya, mereka belum melaksanakannya.

"Kita rencanakan akan memberikan sanksi penutupan sementara," ujar dia.

Dedie juga menghimbau pada semua pihak yang telah berkomitmen untuk melaksanakan protokol Covid-19 namun tidak melaksanakan secara konsisten. "Kita akan memberikan sanksi," ujar dia.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menambahkan recovery ekonomi telah terjadi di Kota Bogor. "Economic recovery sudah terjadi, tingkat hotel membaik, Ojol mulai beraktivitas," ujar dia.

Bima tidak memungkiri bahwa fase PSBB dapat terulang kembali yang berarti membatasi ruang gerak ekonomi. "Sangat mungkin terjadi ekskalasi, kembali ke PSBB bisa saja. Tapi itu harapannya tidak terjadi," ujar dia.

Zana Oranye

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau Kang Emil, melaporkan lima daerah berstatus zona oranye (risiko sedang), yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok,dan Kota Cimahi.

Hasil tersebut merujuk pemeringkatan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli 2020.

"Mulai minggu ini, rating kewaspadaan wilayah sudah menggunakan rating Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan (warna) Gugus Tugas Jabar agar bahasa kita sama dengan pemerintah pusat," ucap Kang Emil. Di Bandung.

"Maka per minggu ini telah kita geser dan hasilnya adalah 22 masuk risiko rendah atau zona kuning. Hanya lima yang masuk kategori risiko sedang, yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depokdan Kota Cimahi," tuturnya.

Adapun jumlah lima zona oranye saat ini pun berkurang dibandingkan periode 29 Juni hingga 5 Juli 2020 dengan sembilan zona oranye, 17 zona kuning, dan satu zona merah.

Kang Emil menambahkan saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar tengah menghitung tingkat kewaspadaan di tingkat kecamatan untuk digunakan sebagai dasar penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dasar pembukaan kegiatan belajar mengajar secara fisik.

"Dari (daerah) risiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di zona hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi," ucap Kang Emil.

n din/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Dini Daniswari, Antara

Komentar

Komentar
()

Top