Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).
Warga Bogor diimbau berkomitmen meÂlaksanakan Âprotokol Covid-19, jika tidak melaksanakan akan mendapat sanksi.
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak tegas pelaku usaha mau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Pelaku usaha yang langgar protokol kesehatan akan dicabut izinnya.
"Langkah-langkah diambil dalam konteks upaya kita dalam menggerakkan ekonomi, namun berbasis protokol Covid," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, Senin (20/7).
Dalam minggu ini, pihaknya akan menyelesaikan evaluasi terkait berbagai bidang usaha yang telah melakukan uji coba, salah satunya ojek online (Ojol).
Ojol sudah berkomitmen untuk memakai partial di dalam operasionalnya. Namun pada pelaksanaannya, mereka belum melaksanakannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya