Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PSBB Proporsional/Bodebek Masuk Risiko Sedang Covid-19

Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto : (Dok Humas Pemprov Jabar)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Warga Bogor diimbau berkomitmen me­laksanakan ­protokol Covid-19, jika tidak melaksanakan akan mendapat sanksi.

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak tegas pelaku usaha mau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Pelaku usaha yang langgar protokol kesehatan akan dicabut izinnya.

"Langkah-langkah diambil dalam konteks upaya kita dalam menggerakkan ekonomi, namun berbasis protokol Covid," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, Senin (20/7).

Dalam minggu ini, pihaknya akan menyelesaikan evaluasi terkait berbagai bidang usaha yang telah melakukan uji coba, salah satunya ojek online (Ojol).

Baca Juga :
Kasus Terus Melonjak

Ojol sudah berkomitmen untuk memakai partial di dalam operasionalnya. Namun pada pelaksanaannya, mereka belum melaksanakannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Dini Daniswari, Antara

Komentar

Komentar
()

Top