Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PSBB Proporsional/Bodebek Masuk Risiko Sedang Covid-19

Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto : (Dok Humas Pemprov Jabar)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Warga Bogor diimbau berkomitmen me­laksanakan ­protokol Covid-19, jika tidak melaksanakan akan mendapat sanksi.

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak tegas pelaku usaha mau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Pelaku usaha yang langgar protokol kesehatan akan dicabut izinnya.

"Langkah-langkah diambil dalam konteks upaya kita dalam menggerakkan ekonomi, namun berbasis protokol Covid," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, Senin (20/7).

Dalam minggu ini, pihaknya akan menyelesaikan evaluasi terkait berbagai bidang usaha yang telah melakukan uji coba, salah satunya ojek online (Ojol).

Ojol sudah berkomitmen untuk memakai partial di dalam operasionalnya. Namun pada pelaksanaannya, mereka belum melaksanakannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Dini Daniswari, Antara

Komentar

Komentar
()

Top