Tim Trump Minta Harris Diblokir dari Penggunaan Dana Kampanye Biden
Pilpres AS
Penggunaan dana kampanye Biden oleh Harris akan jadi pelanggaran terbesar dalam sejarah UU Kampanye Pemilu Federal tahun 1971 yang telah diamendemen.
MOSKWA - Tim kampanye calon presiden Donald Trump mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Federal Amerika Serikat (AS) untuk memblokir Wakil Presiden AS, Kamala Harris, menggunakan dana yang telah dikumpulkan untuk kampanye pemilihan kembali Presiden AS Joe Biden.
"Kamala Harris berusaha melakukan perampokan senilai 91,5 juta dollar AS (1,48 triliun rupiah) atas sisa uang tunai kampanye Joe Biden - perampasan uang secara kurang ajar," laporan CNN, mengutip salinan pengaduan yang diperoleh pada Selasa (23/7).
Seperti dikutip dari Antara, tim kampanye dari Partai Republik itu mengatakan penggunaan dana kampanye Biden akan menjadi pelanggaran terbesar dalam sejarah Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal tahun 1971 yang telah diamendemen.
Media AS yang mengutip para pengacara, sebelumnya telah melaporkan upaya untuk mentransfer dana yang dikumpulkan oleh tim kampanye Biden ke Harris dapat memicu tuntutan hukum.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Biden sendiri, tim kampanye pemilu, Harris, dan bendahara kampanye, Keana Spencer, yang dituduh secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan memberikan dan menerima sumbangan berlebihan sebesar hampir seratus juta dollar AS,
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya