Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Masyarakat Diminta Awasi Anggota Polri

Tim Khusus Usut Oknum Polisi Jual Senjata ke KKSB

Foto : Antara/Istimewa

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

A   A   A   Pengaturan Font

Jangan ada lagi anggota, khususnya Polri yang menjual senjata api ke KKSB karena dampak yang ditimbulkan sangat besar.

JAKARTA - Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Senin (22/2).
Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman pidana.
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKSB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.

Sidang Etik
Kedua oknum Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri usai putusan pengadilan. "Sidang Komisi Etik Propam Polri segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata jenderal bintang dua ini.
Menyusul kejadian ini, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini pun meminta masyarakat untuk melapor ke Polri bila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKSB Papua.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.
"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan cepat atau lambat kasus penjualan senjata api yang dilakukan anggota Polri ke KKSB pasti terungkap.
"Contohnya, saat ini dua anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku ditahan karena terlibat kasus penjualan senjata api ke warga sipil yang diamankan di Polda Papua Barat yang diduga untuk memasok ke KKSB yang ada di Papua," Irjen Pol Waterpauw.
Dijelaskan, jaringan penjualan senjata api yang melibatkan anggota Polri akan terungkap karena penyelidikan masih dilakukan guna memutus rantai pemasokan senjata api dan amunisi ke KKSB. Karena itulah maka cepat atau lambat akan terungkap dan pelakunya dikenakan sanksi, baik itu pemecatan sebagai anggota Polri maupun sidang di peradilan umum.
Polda Papua mencatat selama 2020 terungkap 49 kasus penembakan, penganiayaan, dan perampasan yang dilakukan KKSB menyebabkan lima anggota TNI/Polri meninggal dan 12 warga sipil meninggal serta terluka 16 anggota TNI/Polri dan 10 warga sipil.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top