Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pejabat Negara

Tim Ahli Serahkan Nilai Calon Hakim MK ke DPR

Foto : ISTIMEWA

Harjono, Panel Ahli Calon Hakim MK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah sempat tertunda masa reses, tim panel ahli seleksi Calon Hakim Konstitusi menyerahkan hasil penilaiannya kepada Komisi III DPR RI, untuk dibahas pada rapat internal. Tim Panel Ahli tersebut terdiri dari Mantan Hakim Konstitusi Maria Farida, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, dan Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

"Jadi gini ya, kan tugas kita waktu itu memberi penilaian pada saat fit and proper test (Calon Hakim MK). Kita berempat sudah membuat nilainilai itu dan diranking. Dari ranking itulah kita serahkan nama-nama yang lolos," ujar salah satu Panel Ahli, Harjono,saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3).

Harjono menjelaskan, kesebelas Calon Hakim MK diberi penilaian berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Komisi III dan jawaban yang diberikan oleh Calon Hakim MK pada saat fit and proper test pada 6-7 Februari lalu, salah satu kriterianya adalah kompentensi dan kapabilitas yang dimiliki. "Ukuran pertama pasti kompetensi. Baru sesudah itu seberapa mampu dia untuk independen dan tidak memihak. Itu semua ukuran-ukuran yang parameternya sudah kita tentukan dan itu kita serahkan ke DPR," terangnya.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mengatakan pihaknya telah menerima masukan yang berharga dari tim panel ahli, mulai dari variabel penilaian sampai nama-nama yang direkomendasikan. Namun, Erma enggan menyebut nama-nama yang direkomendasikan tim panel ahli. "Karena ini rapat tertutup, kita tidak bisa menyebut nama-nama yang direkomendasikan," ucapnya.

Erma mengungkapkan, komisi III DPR RI akan menggelar rapat pada Selasa (12/3) untuk membicarakan hasil fit and proper test serta masukan dan rekomendasi dari tim panel ahli. Selebihnya, lanjut Erma, adalah kewenangan dari setiap fraksi untuk menentukan pilihannya melalui musyawarah, lobi, atau voting.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top