Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Polusi

Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI ­Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bukti pelanggaran (tilang) untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan kembali diberlakukan. Pemberlakukan kembali tilang tersebut mulai November. Pemprov Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkannya.

"Terkait rencana pemberlakuan lagi tilang uji emisi sudah dikoordinasi dengan Ditlantas. Rencananya itu akan dijalankan mulai awal November mendatang di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Dengan begitu, menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.

Ani mengatakan telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut. Saat itu, kata Ani, rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.

Saat itu, Pemprov Jakarta juga masih fokus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraansebagai upaya memperbaiki polisi udara Jakarta. "Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup waktu sosialiasi. Jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya, partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top