Tiket Pesta Seks Dibandrol Rp150 Ribu Per Orang
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berbincang dengan salah satu tersangka pesta asusila homo di Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020) di Polda Metro Jaya.
Sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homoitu.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Sementara itu, Penyelenggarapesta seks sesama jenis (homo) di Kuningan, Jakarta Selatan mengaku , terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand.
"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018," kata Yusri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya