Tiga Tersangka Uang Ketok Palu RAPBD Jambi Segera Disidang
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
JAKARTA - Tiga tersangka uang ketok palu terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akan menjalani persidangan. Mereka ialah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB); serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).
Sidang tiga pejabat DPRD Jambi itu, akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atasnama tersangka CB dan kawan-kawan hari Selasa (3/11) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Jambi. Saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/11).
Ali menambahkan, pelaksanaan sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan itu belum diketahui waktunya. KPK, tambah Ali, masih menunggu ketetapan dari pihak Majelis Hakim.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya