Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Residivis di Bali Jadi Sindikat Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Klungkung

Konferensi pers penangkapan tersangka kasus narkotika di Polres Klungkung, Bali, Rabu (10-3-2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Klungkung - Sebanyak tiga residivis berinisial IKM alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing terancam 20 tahun penjara karena terlibat sebagai sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Dalam sepekan, ketiga tersangka kami tangkap," kata Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu (10/3).

Pelaku IKM dan PAP, kata dia, diduga sebagai pengedar narkotika, sedangkan AJ diduga kuat selain pengedar juga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba. Khusus pelaku IKM, sudah empat kali keluar masuk penjara karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Tersangka IKM merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini ditangkap karena perannya sebagai perantara jual beli narkoba. Kedua, tersangka AJ juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2019. Diduga dalam kasus ini berperan sebagai bandar.Terakhir, tersangka PAP yang juga residivis narkoba ditangkap karena selama ini membantu AJ dalam bisnis narkoba.

Para tersangka ditangkap pada tanggal 5 Maret 2021 di Jalan Kenyeri III Nomor 12 Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Dari para pelaku, diperoleh barang bukti berupa 15 paket sabu dengan total keseluruhan 5,8 gram neto dan uang tunai Rp11.885.000,00.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top