Tiga Pria Ini Ditangkap Saat Main Judi Online
Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, mengamankan pelaku judi online, Kamis (18/11/2024).
Foto: ANTARA/Abdul FatahTernate - Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), mengamankan tiga orang pelaku judi online (Judol) dan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Resmob Gamalama menerima informasi dari informan bahwa ada beberapa orang yang berkumpul dan bermain judi online di seputaran terminal Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah. Berdasarkan aduan tersebut Resmob Gamalama kemudian ke lokasi untuk memastikan kebenarannya dan sekitar pukul 13.50 WIT Resmob Gamalama berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online yang pada saat itu sedang bermain di pangkalan angkot," kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong di Ternate, Senin.
Para pelaku masing-masing berinisial AD (29) bekerja sebagai sopir angkot, sementara IM (51) dan IU (42) sebagai pekerja swasta.
Mereka diringkus saat tengah asyik bermain Judol di area Terminal Angkot(angkutan kota), Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 13.50 WIT.
Dia mengatakan penangkapan bermula setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bermain judol di tempat tersebut.
Setelah diringkus, kata Umar, para pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mendapati uang tunai yang dipakai pelaku sebagai transaksi judol taruhan dengan total senilai Rp3.583.000 selain itu satu unit handphone merk OPPO A38 yang diamankan petugas juga ditemukan akun judol di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.
"Dari hasil interogasi, salah satu terduga atas nama ARI alias AD mengaku sebagai pemilik akun judi online di situs OLXTOTO dan yang bersangkutan bermain judi jenis CASINO 24D SPIN online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan," pungkasnya.
"Tiga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan atau Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, " tegas Umar.
Berita Trending
- 1 Ini Gagasan dari 4 Paslon Pilkada Jabar untuk Memperkuat Toleransi Beragama
- 2 Pasangan Andika-Hendi Tak Gelar Kampanye Akbar Jelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng
- 3 Cawagub DKI Rano Karno Usul Ada Ekosistem Pengolahan Sampah di Perumahan
- 4 Pusat perbelanjaan konveksi terbesar di Situbondo ludes terbakar
- 5 Ini Cuplikan Tema Debat Ketiga Pilkada DKI
Berita Terkini
- Kapolri dan Panglima Ingatkan Masyarakat Jaga Persatuan di Pilkada
- DPR Setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025
- Prabowo di KTT G20: Makan Bergizi Gratis Bagian Vital Strategi Pemerintah Indonesia
- Ekspor Ditargetkan Tumbuh 7 Persen dalam Lima Tahun
- 1 DPO Ditangkap, Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Komdigi Jadi 23 Orang