Tiga Pembobol Bank Diringkus
KEJAHATAN PERBANKAN | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan) berbincang dengan sejumlah tersangka saat ungkap kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3).
Ketiga tersangka yakni Frandika, Geri, dan Helyem Betika, ketiganya berhasil meraup keuntungan hingga 63,9 juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para tersangka tersangka ini ditangkap di Palembang. Yusri juga mengatakan saat ini polisi masih memburu tersangka-tersangka lainnya yang ikut tergabung dalam sindikat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. jon/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya