Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Pejabat Bekasi Berstatus Tersangka Masih Terima Gaji

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Darmizon membenarkan tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek Meikarta-Lippo Cikarang masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.

"Tapi dalam hal ini dengan menyandang status tersangka jelas sudah non-aktif (PNS) sejak mereka ditetapkan. Untuk gaji pokok hanya diberikan sebesar 50 persen saja. Itu tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya," katanya di Cikarang, Senin (5/11).

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (BPPKAD).
Ketiga tersangka kasus suap itu antaranya Kadis PUPR-Jamaludin, Kadis Damkar-Sahat MBJ Nahor serta Kadis DPMPTSP, Dewi Tisnawati dan satu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi.

Namun dalam ketetapan ketiga tersangka tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menunggu keputusan pengadilan (Inkrah). Pasalnya, dengan itu yang memiliki keputusan hukum tetap dari kasus yang menjerat ke tiga para pejabat eselon II dan seorang pegawai eselon III. "Saat ini, kami terus melakukan monitoring kejelasan proses kasus tersebut, yang dimana masih cukup panjang. Tapi untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan tetap menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan," katanya.

Ia menambahkan jika putusan inkrah (permanen) dari pengadilan telah terbit maka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu saja kami bakal taati aturan pemerintah yang berlaku. Namun hingga kini memang belum ada putusan apapun jadi tersangka tentunya mendapatkan gaji walau hanya 50 persen saja," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top