Tiga Mantan Pejabat Waskita Karya Dieksekusi ke Lapas
Waskita Karya
JAKARTA - KPK mengeksekusi tiga mantan pentinggi PT Waskita Karya (Persero) yang telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap ke dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Mereka adalah Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Pada Kamis (21/5) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (21/5).
Terpidana Desi Arryani dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Sebelumnya terpidana Desi Arryani telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Ali.
Ali menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,415 miliar rupiah sudah lunas dibayar melalui rekening penampungan KPK.
"Terpidana Fakih Usman dimasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali.
Fakih Usman telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya